Arti dan tata tertib tentang Bendera, dalam Paskas Materi Paskibra
tentang arti dan tata tertib tentang bendara sangatlah penting, Paskibra
takan sukses bila tidak bisa mengibarkan bendera dengan benar.
Bendera adalah secarik benda berwujud kain tipis berisi bentukan dan
warna, berkibar ditiup oleh angin pada sebatang tiang atau seuntai tali
sebagai panji-panji, tanda ciri atau tanda pengingat. Warna untuk
bendera merah putih, yaitu warna merah cerah dan putih jernih.
Arti pusaka :
1. Harta atau benda peninggalan orang yang telah meninggal;
2. Harta yang turun temurun dari nenek moyang.
Bentuk dan ukuran serta warna bendera kebangsaban Republik Indonesia
1. Berbentuk segi empat panjang berukuran 2 : 3 panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih;
2. Panjang bendera 90 cm dan lebar 60 cm.
Sang merah putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 28 Oktober 1928
bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, bertempat di Jakarta dan
dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Sang merah putih ditetapkan sebagai
bendera negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertempat
di gedung Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Bendera merah putih
dibawa kembai ke Jakarta tanggal 28 Desember 1949.
Kesulitan atau Gangguan yang Mungkin Terjadi
pada saat Tata Upacara Bendera
1. Kesulitan pada kerekan macet Upacara tetap berjalan terus, setelah selesai kerekan dibetulkan.
2. Tali kerekan putus
Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap bendera yang jatuh dan
merentangkan bendera tegak lurus sampai upacara selesai, kemudian
bendera dilipat sesuai dengan ketentuan untuk disimpan.
3. Tiang bendera jatuh/rebah
Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap tiang bendera. Bila tidak memungkinkan dipertahankan seperti di atas.
4. Bendera terbalik
a. Apabila pemasangan bendera ke tali sudah benar namun membentangkannya
salah, maka cukup dengan menukar tegangan/menarik bendera.
b. Apabila pemasangan bendera ke tali sudah salah, maka petugas segera
memperbaiki bendera mulai dari melipat hingga merentangkan kembali
bendera.
5. Cuaca buruk atau hujan
Apabila sebelum upacara dilaksanakan terjadi cuaca buruk atau hujan,
maka penaikan bendera dibatalkan. Sedangkan pada saat upacara berjalan
kemudian turun hujan, maka upacara dilanjutkan sampai bendera di puncak
tiang bendera dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.
Arti dan Warna Merah Putih
Warna merah dan putih telah dikenal oleh nenek moyang bangsa Indonesia
sejak sekitar 6.000 tahun yang lalu. Warna merah melambangkan warna yang
dapat menahan hawa jahat, sedangkan warna putih melambangkan kebersihan
dan kesucian hati ksatria. Pada saat perjuangan kemerdekaan, warna
merah dan putih melambangkan keberanian dan ketulusan bunga bangsa dalam
mempertahankan ibu pertiwi yang merupakan nyawa bagi suatu bangsa.
Tata Cara Peletakan Bendera Kebangsaan
1. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan bendera/panji lain;
2. Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah genap, maka bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan;
3. Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah ganjil, maka bendera merah putih diletakkan di tengah-tengah bendera/panji lain;
4. Apabila bendera sudah usang atau tidak layak, maka sebaiknya bendera dibakar agar tidak mengurangi nilai kehormatannya.
Sejarah Penyelamatan Bendera Pusaka
(Sumber : Penyambung Lidah Rakyat, karangan Cindy adam)
Setelah Agresi Militer Belanda II, Soekarno mengutus Mutahar untuk
menyelamatkan Bendera Pusaka. Agar tidak terlihat sebagai bendera, maka
Mutahar memutuskan untuk memisahkan jahitan bendera tersebut menjadi dua
bagian, secarik kain merah dan secarik kain putih, kemudian dimasukkan
ke dalam kopornya.
Di tengah perjalanan, Mutahar tertangkap oleh Belanda, namun akhirnya
dalam perjalanan itu beliau dapat meloloskan diri dan mengungsi di
kediaman Sarjono (seorang anggota delegasi). Selanjutnya Mutahar
mendapat kabar dari Soekarno agar bendera tersebut diserahkan saja
kepada Sarjono. Karena pada saat itu yang boleh menemui Soekarno hanya
anggota delegasi saja. Maka atas jasanya pada tahun 1961, Mutahar
diberikan gelar Bintang Mahaputera dalam usahanya menyelamatkan Bendera
Pusaka.
Sejarah Pengibaran Bendera Pusaka
Bendera Pusaka dikibarkan pada tahun 1945 di Jakarta. Namun pada tahun
1946 – 1948 Bendera Pusaka dikibarkan di Yogyakarta. Pada waktu itu
dikibarkan dengan formasi 5 orang (3 putri dan 2 putra), formasi ini
berdasarkan Pancasila.
Bendera Pusaka dikibarkan sejak tahun 1945 – 1966 dengan formasi
tersebut, sedangkan sejak tahun 1967 mulai menggunakan formasi pasukan
17-8-45 dan sejak saat itu pula Bendera Pusaka diganti dengan Bendera
Duplikat.
Bendera Duplikat dibuat di Balai Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu
oleh PT Ratna di Ciawi, Bogor. Upacara penyerahan Bendera Duplikat
dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta yang
bertepatan dengan reproduksi Naskah Proklamasi Kemerdekaan. Bendera
Duplikat mulai dikibarkan bersama dengan utusan-utusan dari 26 propinsi
sejak tahun 1969 sampai dengan sekarang.
Bendera Duplikat dibuat dari benang wol dan terbagi menjadi 6 carik kain
(masing-masing 3 carik merah dan putih). Sedangkan Bendera Pusaka
terbuat dai kain sutera asli.
Nama pasukan pengibar bendera pada tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan
Pengerek Bendera, sedangkan mulai tahun 1973 sampai dengan sekarang
dinamakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Regu-regu pengibar sejak thun 1950 – 1966 diatur oleh rumah tangga
kepresidenan, setelah itu diganti oleh Direktorat Pembinaan Generasi
Muda.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 menetapkan peraturan tentang
Bendera Pusaka, tanggal 26 Juni 1958 dimuat dalam Lembaran Negara Nomor
65 tahun 1958 dan penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 1.633,
diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Dalam peraturan tersebut,
hal-hal penting yang dimuat antara lain :
1. Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara
Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 (Pasal 4
ayat 1);
2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;
3. Pada waktu penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, maka semua
yang hadir tegak, berdiam diri sambil menghadap muka kepada bendera
sampai upaca selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu
organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh
organisasinya itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam
memberi hormat dengan meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak
tangan dengan jari-jari rapat pada paha dan semua jenis penutup kepala
harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan tudungan atau topi
wanita yang dipakai menurut agama atau adar kebiasaan (Pasal 20);
4. Pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh
menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain. Pada bendera kebangsaan
tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau
tanda-tanda lain (Pasal 21).
Nah demikian Materi Paskibra tentang Arti dan tatat tertib Bendera selanjutnya akan dibahas tentang.
Selasa, 29 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar